-
Polkum | 1 tahun laluKasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Irawan Rudiono Lakukan Upaya Hukum Banding
DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Penasihat hukum terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH yang didampingi advokat Faisal Qasim SH MH dan Rahmat Fadli, SH MH menyebutkan bahwa kliennya Irawan Rudiono lakukan upaya banding ke-Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 melalui Panitra Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
-
Aceh | 1 tahun laluMajelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue Dua Tahun Penjara
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada enam orang terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat(17/6/2023).
-
Aceh | 1 tahun laluKuasa Hukum Kasus Korupsi SPPD Minta Sidang Putusan Berikan Keadilan untuk Terdakwa
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat hukum dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019, Faisal Qasim, SH, MH, mengharapkan keputusan yang terbaik dan adil bagi para terdakwa.
-
Aceh | 1 tahun laluPenasihat Hukum Astamuddin S Tolak Seluruh Replik JPU dalam Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Tarmizi Yakub menyatakan kliennya atas nama Astamudin S, Mas Etika Putra, dan Ridwan menolak seluruh dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan atau tuntutan serta replik JPU.
-
Aceh | 1 tahun laluSidang Putusan Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue akan Digelar pada 16 Juni 2023
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan akan menggelar sidang putusan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 pada Jumat (16/6/2023) mendatang.
-
Aceh | 1 tahun laluSidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 dengan agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023).
-
Aceh | 1 tahun laluKasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal Perkara, JPU Sudah Keliru
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Penasihat hukum para terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH dan didampingi advokat Faisal Qasim SH MH menyebutkan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat keliru.
-
Aceh | 1 tahun laluPerkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tiga Saksi Diperiksa
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melanjutkan sidang pemeriksaan saling saksi dan keterangan serta pemeriksaan terdakwa dalam kasus anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (8/5/2023).
Dalam sidang tersebut diperiksa tiga orang saksi, yaitu mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019 Murniati, anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Irawan Rudiono, dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Poni Harjo.
-
Aceh | 2 tahun laluKasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Pekan Ini Kejati Aceh Periksa Enam Saksi Mahkota
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan saksi mahkota terhadap enam tersangka kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019.
-
Aceh | 2 tahun laluKasus Dugaan Korupsi SPPD DPRK Simeulue, Penasehat Hukum: Para Tersangka Sangat Koorperatif
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum para Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Simeulue Tahun anggaran 2019 menyebutkan bahwa para kliennya yang terdiri dari tiga orang Tersangka yang merupakan 2 orang anggota DPRK aktif dan 1 orang mantan anggota DPRK Simeulue sangat kooperatif dan terbuka dalam menjalani semua proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
-
Aceh | 2 tahun laluKejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus SPDD Fiktif DPRK Simeulue 2019, KoPAM Apresiasi Kejati Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM Aceh) Aldi Irawan turut mengapresiasi terkait penetapan para tersangka SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, maka dengan adanya tersangka ini pihaknya bersyukur karena adanya eksekusi nyata dari Kejati Aceh.
-
Aceh | 2 tahun laluKoPAM Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah masyarakat menagatasnamakan Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (19/7/2022).
-
Aceh | 2 tahun laluKasus SPPD DPRK Atam 2015 Dinilai Ada Kepentingan Penyelamatan Pelaku
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp 2,49 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
-
Aceh | 2 tahun laluPAKAR Aceh Pertanyakan Kembali SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang Senilai Rp8,7 Miliar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan indikasi mark up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Aceh Tamiang yang ditangani oleh kepolisian setempat belum adanya penetapan tersangka atau kasusnya sudah dipetieskan. Pasalnya, hingga sampai sekarang kasus tersebut belum ada kelanjutannya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, S.H mempertanyakan kembali dana SPPD anggota DPRK Aceh Tamiang senilai Rp8,7 Miliar anggaran rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dimana peran penegak hukum dalam kasus tersebut.
-
Aceh | 3 tahun laluSikap GeRAK Aceh Terhadap Indikasi SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani ikut menanggapi perihal kasus dugaan mark-up (Pembengkakan uang) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp8,7 miliar.
Askhalani menegaskan dugaan tindak pidana SPPD fiktif ini perlu ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) karena jumlahnya yang fantastis dan tergolong sangat tinggi.
-
Aceh | 3 tahun laluKasus SPPD Anggota Dewan Aceh Tamiang, Ini Respon Praktisi Hukum Aceh
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kasus dugaan mark-up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp8,7 miliar kembali menjadi perhatian Polres Tamiang.
-
Aceh | 3 tahun laluKasus SPPD Fiktif Anggota DPRK Atam, MaTA: Kita Pantau Proses Penanganannya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan mark-up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp 8,7 Milliar kembali menjadi perhatian Polres Tamiang.